Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Makna dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 1,2,3,4, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Makna dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 1,2,3,4
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Makna dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 1,2,3,4
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: Makna dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 1,2,3,4
Makna alinea 1 terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan.
Makna alinea 2 mengandung cita-cita bangsa.
Makna alinea 3 memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya.
Makna alinea 4 memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, bentuk susunan negara yg berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Sekian tanya-jawab mengenai Makna dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 1,2,3,4, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.